mulai saat ini, bagi anda warga pamulang yang ingin datang untuk mengurus surat-surat ataupun mengurus yang lainnya, harus benar benar mengikuti peraturan yang berlaku, dan harus ingat terus. pasalnya, telah diberlakukan peraturan di larang merokok di kawasan polsek pamulang,
coba-coba untuk bandel, silahkan anda garuk-garuk kepala, karena denda yang diterapkan tidak main-main, 100 juta rupiah, dan berlaku uintuk semuanya,, satu hal yang patut di puji atas peraturan tersebut,, namun besarnya denda tersebut masih dipertanyakan, pasalnya di pamulang itu sendiri lebih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah,, bagaimana kompensasi atau dispensasinya apabila yang terkena peraturan tersebut adalah mayarakat bawah, misalnya pedagang yang mangkal di depan polsek,, yang mengantarkan pesanan dan lupa mematikan rokok..
tapi bagaimanapun juga, ini adalah langkah yang baik,, dan juga menerapkan eefk jera pada anggota dan masyarakat,,
semoga masyarakat kita semakin tertib dalam merokok, dan tidak mengganggu orang yang tidak merokok,
SO, JANGAN LUPA MATIIN ROKOK YA, SEBELUM MASUK POLSEK PAMULANG..!!!
NB : merokok tidak ada untungnya sama sekali, jadi pikir lagi sebelum mencoba rokok..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar